Dalam membuat sebuah perjanjian internasional, Negara-negara di dunia 
berpedoman pada konvensi WINA 1969 tentang Hukum Perjanjian 
Internasional. Konvensi itu menyebutkan tahapan pembuatan perjanjian 
internasional, baik perjanjian bilateral maupun multilateral. 
Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Perundingan (Negotiation)
a. Perundingan (Negotiation)
       Perundingan
 merupakan janji tahap pertama antar pihak/ antar Negara tentang objek 
tertentu. Jika belum pernah ada perjanjian yang dibuat oleh subjek yang 
akan membuat perjanjian, maka terlebih dahulu diadakan penjajakan 
(survey) atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang 
berkepentingan.Dalam melakukan negosiasi, suatu Negara dapat 
diwakili oleh pejabat Negara dengan surat kuasa penuh (full powers). 
Negosiasi dapat juga dilakukan oleh kepala Negara, kepala pemerintahan, 
menteri luar negeri atau duta besar.Jika penjajakan menghasilkan
 sebuah kesepakatan dan rasa saling percaya, maka proses pembuatan 
perjanjian internasional memasuki tahap berikutnya, yaitu 
penandatanganan.
b. Penandatanganan (Signature)
b. Penandatanganan (Signature)
      Untuk
 perjanjian yang bersifat bilateral, penandatanganan biasanya dilakukan 
oleh pera menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Untuk perjanjian
 yang bersifat multilateral, penandatanganan perjanjian sudah dianggap 
sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika 
ditentukan lain. Namun demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan 
setiap Negara, sebelum diratifikasi oleh Negara-negara tersebut.
c. Ratifikasi (Ratification)
c. Ratifikasi (Ratification)
     Ratifikasi
 adalah penandatanganan atas perjanjian yang hanya bersifat sementara 
dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan.Ratifikasi
 merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan perjanjian 
internasional. Adanya ratifikasi memberi keyakinan pada lembaga-lembaga 
perwakilan rakyat bahwa wakil yang menandatangani perjanjian tidak 
melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan hukum dan tidak 
merugikan rakyat. Suatu Negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian 
apabila perjanjian tersebut telah disahkan oleh badan yang berwenang di 
negaranya.
Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Ratifikasi oleh badan eksekutif. System ini biasanya dilakukan oleh raja-raja absolut dan pemerintahan otoriter.
2. Ratifikasi oleh badan legislative. System ini jarang digunakan.
3. Ratifikasi campuran (DPR dan pemerintah). System ini paling banyak dipilih oleh Negara-negara didunia karena peranan legislative dan eksekutif sama-sama menentukan proses ratifikasi suatu perjanjian
Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Ratifikasi oleh badan eksekutif. System ini biasanya dilakukan oleh raja-raja absolut dan pemerintahan otoriter.
2. Ratifikasi oleh badan legislative. System ini jarang digunakan.
3. Ratifikasi campuran (DPR dan pemerintah). System ini paling banyak dipilih oleh Negara-negara didunia karena peranan legislative dan eksekutif sama-sama menentukan proses ratifikasi suatu perjanjian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar