Dalam membuat sebuah perjanjian internasional, Negara-negara di dunia
berpedoman pada konvensi WINA 1969 tentang Hukum Perjanjian
Internasional. Konvensi itu menyebutkan tahapan pembuatan perjanjian
internasional, baik perjanjian bilateral maupun multilateral.
Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Perundingan (Negotiation)
a. Perundingan (Negotiation)
Perundingan
merupakan janji tahap pertama antar pihak/ antar Negara tentang objek
tertentu. Jika belum pernah ada perjanjian yang dibuat oleh subjek yang
akan membuat perjanjian, maka terlebih dahulu diadakan penjajakan
(survey) atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang
berkepentingan.Dalam melakukan negosiasi, suatu Negara dapat
diwakili oleh pejabat Negara dengan surat kuasa penuh (full powers).
Negosiasi dapat juga dilakukan oleh kepala Negara, kepala pemerintahan,
menteri luar negeri atau duta besar.Jika penjajakan menghasilkan
sebuah kesepakatan dan rasa saling percaya, maka proses pembuatan
perjanjian internasional memasuki tahap berikutnya, yaitu
penandatanganan.
b. Penandatanganan (Signature)
b. Penandatanganan (Signature)
Untuk
perjanjian yang bersifat bilateral, penandatanganan biasanya dilakukan
oleh pera menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Untuk perjanjian
yang bersifat multilateral, penandatanganan perjanjian sudah dianggap
sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika
ditentukan lain. Namun demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan
setiap Negara, sebelum diratifikasi oleh Negara-negara tersebut.
c. Ratifikasi (Ratification)
c. Ratifikasi (Ratification)
Ratifikasi
adalah penandatanganan atas perjanjian yang hanya bersifat sementara
dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan.Ratifikasi
merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan perjanjian
internasional. Adanya ratifikasi memberi keyakinan pada lembaga-lembaga
perwakilan rakyat bahwa wakil yang menandatangani perjanjian tidak
melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan hukum dan tidak
merugikan rakyat. Suatu Negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian
apabila perjanjian tersebut telah disahkan oleh badan yang berwenang di
negaranya.
Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Ratifikasi oleh badan eksekutif. System ini biasanya dilakukan oleh raja-raja absolut dan pemerintahan otoriter.
2. Ratifikasi oleh badan legislative. System ini jarang digunakan.
3. Ratifikasi campuran (DPR dan pemerintah). System ini paling banyak dipilih oleh Negara-negara didunia karena peranan legislative dan eksekutif sama-sama menentukan proses ratifikasi suatu perjanjian
Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Ratifikasi oleh badan eksekutif. System ini biasanya dilakukan oleh raja-raja absolut dan pemerintahan otoriter.
2. Ratifikasi oleh badan legislative. System ini jarang digunakan.
3. Ratifikasi campuran (DPR dan pemerintah). System ini paling banyak dipilih oleh Negara-negara didunia karena peranan legislative dan eksekutif sama-sama menentukan proses ratifikasi suatu perjanjian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar